Selasa, 24 Februari 2015

HUKUM-HUKUM PERKEMBANGAN

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang  
Psikologi perkembangan adalah cabang dari disiplin psikologi yang memfokuskan studi pada perubahan-perubahan dan perkembangan stuktur jasmani, perilaku dan kondisi mental manusia dalam berbagai tahap  kehidupannya. Mempelajari psikologi perkembangan tidak hanya bagi orang tua dan guru dalam memberikan pelayanan dan pendidikan kepada anak sesuai tahap  perkembangannya, melainkan juga berguna dalam memahami diri sendiri.
Psikologi perkembangan akan memberikan wawasan dan pemahaman tentang sejarah perjalanan hidup. Lebih dari itu psikologi perkembangan juga berguna bagi pengambil kebijaksanaan dalam merumuskan program-program bantuan bagi anak –anak dan remaja.
Berdasarkan pada materi psikologi perkembangan, setiap manusia pasti mengalami pertumbuhan dan perkembangan di dalam hidupnya. Perkembangan merupakan perubahan yang terus menerus dialami, tetapi ia tetap menjadi satu kesatuan. Perkembangan berlangsung dengan perlahan - lahan melaui masa demi masa. Kadang-kadang seseorang mengalami masa kritis pada masa anak-anak dan masa pubertas.
Di dalam perkembangan terdapat suatu hukum-hukum perkembangan, yang mana hukum-hukum tersebut telah menunjukkan adanya hubungan yang continue serta dapat diramalkan sebelumnya antara variabel-variabel yang empirik.
Dengan demikian Hukum Perkembangan sangatlah penting untuk dipahami dan dipelajari.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dari Hukum Perkembangan?
2.      Apa saja macam-macam Hukum Perkembangan?

1.3  Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Hukum Perkembangan
2.      Untuk mengetahui macam-macam Hukum Perkembangan


BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Hukum Perkembangan
Proses perkembangan merupakan suatu evolusi yang secara umum adalah sama pada setiap anak. Namun demikian, perbedaan-perbedaan individual dimungkinkan terjadi karena faktor-faktor pembawaan, pengalaman-pengalaman dalam lingkungan, dan faktor-faktor lainnya, seperti iklim, sosiologis, ekonomis, dan sebagainya.
 Selama hayatnya, manusia sebagai individu mengalami perkembnagan yang berlangsung secara berangsur-angsur, perlahan tapi pasti, menjalani berbagai fase dan ada kalanya diselingi oleh krisis yang datangnya pada waktu-waktu tertentu. Proses perkembangan yang berkesinambungan, beraturan, bergelombang naik dan turun, yang berjalan dengan kelajuan cepat maupun lambat, semuanya itu menunjukkan betapa perkembangan mengikuti patokan-patokan atau tunduk pada hukum-hukum tertentu, yang disebut dengan “hukum perkembangan”.[1]
 Setiap perkembangan manusia selalu beraturan, berkesinambungan, dan ada kalanya cepat ataupun lambat. Dalam proses perkembangan ini, disetiap tahapannya memiliki kaidahnya masing-masing yang telah ditentukan oleh para ahli psikologi melalui eksperimen terdahulu. Sehingga bisa dijadikan patokan dalam melihat perkembangan manusia.
      Apabila diamati perbedaan pertumbuhan dan perkembangan setiap manusia, baik pada faktor jasmaniah maupun faktor rohaniyah dalam waktu yang sama, maka akan melahirkan prinsip-prinsip perkembangan, kemudian prinsip ini mengikuti hukum-hukum perkembangan. Hukum perkembangan merupakan suatu konsepsi yang biasanya bersifat deduktif, dan menunjukkan adanya hubungan yang tetap (continue) serta dapat diramalkan  sebagai hukum perkembangan.

2.2 Macam-macam Hukum Perkembangan
Hukum perkembangan yaitu kaidah mendasar yang menunjuk wujud nyata kehidupan anak, yang menjadi kesatuan dimana berdasarkan penilaian dengan penelitian yang cermat. Hukum-hukum  perkembangan tersebut akan di uraikan sebagai berikut :



2.2.1        Hukum Konvergensi     
   Pandangan pendidikan tradisional di masa lalu berpendapat bahwa hasil pendidikan yang dicapai anak selalu dihubungkan dengan status pendidikan orang tuanya. Menurut kenyataan yang ada sekarang ternyata bahwa pendapat yang lama itu tidak sesuai lagi dengan keadaan. Pandangan lama itu dikuasai oleh aliran nativisme yang dipelopori Schopenhauer yang berpendapat bahwa manusia adalah hasil bentukan dari pembawaannya.[2] Aliran konvergensi dengan tegas mengaku bahwa manusia pada dasarnya mempunyai pembawaan baik atau sebaliknya. Maka tugas pendidikan adalah mengarahkan dan membimbing sifat-sifat yang baik itu supaya dapat berkembang secara wajar dan optimal. Dan sebaliknya tugas pendidikan adalah menekan sifat-sifat yang buruk itu, agar sifat-sifat tersebut tidak dapat berkembang.
   Bagaimanapun kuatnya alasan kedua aliran di atas namun keduanya kurang realitas. Suatu kenyataan, bahwa potensi hereditas yang baik saja, tanpa pengaruh lingkungan (pendidikan) yang positif tidak akan membina kepribadian ideal, tanpa potensi hereditas yang baik. Oleh karena itu, perkembangan pribadi, sesungguhnya adalah hasil proses kerja sama kedua faktor, baik internal (potensi hereditas) maupun faktor eksternal (lingkungan pendidikan). Teori ini dikemukakan oleh seorang tokoh berkebangsaan Jerman bernama: William Stern (hidup pada tahun 1871-1938), dan dikenal sebagai “teori Convergensi”.[3]
   Dari bermacam-macam teori perkembangan seperti tersebut di atas hanya teori yang dikemukakan oleh William Sternlah yang dapat diterima oleh para ahli pada umumnya. Karena teori yang dikemukakan oleh William Stern adalah merupakan salah satu hukum perkembangan individu di samping adanya hukum-hukum perkembangan yang lain.
   Dapat dimengerti, karena aliran convergensi dengan tegas mengakui bahwa manusia pada dasarnya mempunyai pembawaan dasar baik, atau sebaliknya. Maka tugas pendidikan adalah adalah mengarahkan dan membimbing sifat-sifat yang baik itu supaya dapat berkembang secara wajar dan optimal. Dan sebaliknya tugas tugas pendidkan adalah menekan sifat-sifat yang buruk itu, agar sifat-sifat tersebut tidak dapat berkembang.
   Barangkali, pendapat ini ada relevansinya dengan ajaran Islam, yang mengakui  adanya pembawaan di samping mengakui pula pentingnya pendidikan. Hal ini sebagaimana sebagaimana ditegaskan Rasulullah saw:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رض – أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ, وَإِنَّمَا أَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ ( رواه البخارى )

Artinya: Dari Abu Hurairah ra. Memberitakan: Sesungguhnya Nabi saw. Bersabda: Anak yang baru lahir, adalh suci bersih, maka ibu-bapaknya yang menjadikan anak itu Yahudi, Nasrani atau Majusi (HR Bukhari).[4]

    Atas dasar hadist ini jelas, bahwa pada dasarnya manusia itu sudah membawa bakat sejak lahir. Sedangkan untuk perkembangan selanjutnya amat tergantung pada pendidikan. Oleh karena itu, adanya aktifitas dan lembaga-lembaga pendidikan, adalah merupakan jawaban manusia atas problema itu. Karena umat manusia berkesimpulan dan yakin bahwa pendidikan itu mungkin dan mampu mewujudkan potensi manusia sebagai aktualitas, maka pendidikan itu diselenggarakan.

Contoh:
   Seorang siswa yang pengaruh antara lingkungan dan pembawaan sama besarnya atau seimbang, maka hasil dari pembelajaran juga akan seimbang, karena semua bawaan sang siswa bermanfaat dalam proses pembelajaran. Misal, seorang siswa yang hasil dari bawaan dan lingkungan seimbang adalah seoranganak yang berbakat dalam berhitung tetap dapat mengusai pelajaran lainnya tanpa mengalami kesulitan.
   Seorang siswa yang faktor lingkungan lebih dominan maka hasil dari suatu pembelajaran lebih condong sesuai dengan lingkungan yang ada disekelilingnya sehingga bakat menja disia-sia. Misalnya, anak yang berbakat menggambar tetapi guru memaksa untuk pandai berhitung dengan alasan tertentu dipelo[pori oleh seorang maka kemudian anak tersebut akan pandai berhitung tetapi bakat aslinya terabaikan sia-sia, meskipun Nampak berhasil tetapi hanya dirasakan sepihak saja.
   Seorang siswa yang faktor bawaan lebih dominan dalam proses pembelajran maka seorang siswa hanya biasa dalam bakatnya saja. Misalnya, seorang anak laki-laki yang lebih menyukai sepak bola tanpa memperhatikan tugasnya sebagai pelajar maka hasilnya siswa tersebut akan ketinggalan pelajaran yang seharunya dia peroleh.

2.2.2        Hukum Perkembangan dan Pengembangan diri
   Hukum ini berpandangan bahwa sesungguhnya setiap individu memiliki dorongan alamiah untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya. Keberhasilan individu dalam mempertahankan diri memerlukan usaha aktif dan kreatif. Sifat kreatif ini menimbulkan berfungsinya dorongan untuk mengembangkan diri berupa kegiatan untuk mengembangkan potensi-potensi yang dimilikinya. Dorongan untuk mengembangkan diri wujudnya berlainan antara individu satu dengan lainnya. Misalnya, pada remaja ada rasa ingin selalu bersaing dengan orang lain, perasaan kurang puas terhadap hasil yang telah dicapai, keinginan untuk mengetahui segala sesuatu, semua ini merupakan dorongan untuk mengembangkan diri. Hukum perkembangan dan pengembangan diri merupakan hokum dimana anak tersebut ada yang cepat(tempo singkat) dan adapula yang lambat. Contohnya keterampilan berbicara dan berjalan.

2.2.3        Hukum Masa Peka
      Masa peka adalah suatu masa ketika fungsi-fungsi jiwa menonjolkan diri keluar, dan peka akan pengaruh rangsangan yang datang. Istilah masa peka pertama kali ditampilkan oleh seorang ahli Biologi (biolog) dari Belanda, bernama Prof. Dr. Hugo de Vries (1848-1935).[5] Kemudian hukum masa peka ini diperkenalkan oleh Maria Montessori (1870-1952),  seorang pendidik berkebangsaan Itali yang terkenal mengembangkan sistem pendidikannya, didalam sekolah montesori, guru melayani murid-muridnya sesuai dengan minat murid-murid itu  dan minat ini sesuai dengan meningkatnya kepekaan sesuatu fungsi.[6] Menurutnya, masa peka merupakan masa pertumbuhan ketika suatu fungsi jiwa mudah sekali dipengaruhi dan dikembangkan. Masa peka ini hanya datang sekali selama hidupnya apabila masa peka ini tidak digunakan dengan sebaik-baiknya atau tidak mendapatkan kesempatan untuk berkembang, maka fungsi-fungsi tersebut akan mengalami kelainan atau abnormal, dan hal ini akan mengganggu perkembangan selanjutnya.
      Masa peka merupakan masa pertumbuhan ketika suatu fungsi jiwa mudah sekali di pengaruhi dan dikmbangkan. Usia 3-5 tahun merupakan masa peka, pada masa ini adalah masa yang baik sekali untuk mempelajari bahasa ibu dan bahasa di daerahnya. Contohnya, anak yang peka terhadap bahasa, sebut saja Alya yang berumur 4 tahun. Alya dibesarkan di Bogor sehingga ia dapat dapat  berbahasa sunda dengan baik. Karena ayahnya dimutasikan ke Solo, dan seluruh keluarganya ikut kesana. Baru satu tahun di sana Alya sudah bisa berbahasa Jawa, sedangkan ayah dan ibunya belum bisa berbahasa Jawa.
   Contoh lain : masa peka untuk berjalan bagi seorang anak itu pada awal tahun kedua. Dan untuk berbicara, sekitar akhir tahun pertama.
Karena adanya suatu masa yang disebut masa peka, maka perkembangan tidak lain adalah terpenuhinya masa peka anak-anak. Makin tepat pelayanan terhadap masa peka, berarti anak makin baik perkembangannya.[7]
      Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa sebaiknya orang tua mengarahkan potensi yang di miliki anak, agar dapat berkembang dengan baik terlebih pada masa peka anak, yang mana masa peka ini merupakan suatu masa dimana anak dapat dengan mudah untuk menangkap rangsangan atau stimulus yang datang. Jika pada masa peka ini tidak dapat di kembangkan dengan baik, dikhawatirkan akan mengalami kelainan yang akan mengganggu perkembangan anak karena ia peka tidak mendapatkan pendidikan dan pelayanan yang maksimal.

2.2.4        Hukum Rekapitulasi
    Hukum rekapitulasi ini pertama kali dikemukakan oleh Hackel yang berasal dari Jerman yang dalam laporan biologinya disebut hukum biogenetis, dia mengatakan bahwa ontogenese merupakan rekapitulasi dari  philogenese, yang berarti perkembangan suatu makhluk adalah rekapitulasi dari perkembangan seluruh jenis. Di antara para ahli ada yang setuju dengan hukum rekapitulasi ini, tetapi ada juga yang menolak sebagian bahkan ada yang menoalak sama sekali.[8]
       Rekapitulasi berasal dari kata dari kata rekap. Teori rekapitulasi mengatakan bahwa perkembangan yang dialami seorang anak merupakan ulangan (secara cepat) sejarah kehidupan suatu bangsa yang berlangsung dengan lambat selama berabad-abad. Jika pengertian rekapitulasi ini dialihkan (ditransfer) ke psikologi perkembangan, dapat dikatakan bahwa perkembangan jiwa anak mengalami ulangan ringkas dari sejarah kehidupan umat manusia. Mereka membagi-bagi kehidupan anak
sebagai berikut: masa memburu dan menyamun, masa menggembala, masa bercocok tanam, dan masa berdagang.
   Berdasarkan hukum rekapitulasi tersebut, perkembangan individu dapat digolongkan kedalam babarapa fase atau masa yang dalam bentuk realnya dapat dilihat dari permainan mereka. Adapun fase-fase perkembangan tersebut adalah:
1.      Masa berburu dan menyamun ( sampai dengan 8 tahun)
         Ciri-ciri yang menonjol dari masa ini adalah bahwa anak-anak dalam permainannya menunjukkan kesenangan menangkap binatang, bermain dengan panah-panahan, membuat rumah-rumahan, saling mengintai, saling memata-matai, saling menyelinap untuk menangkap musuh, dan sebagainya.
2.      Masa beternak (8-10 tahun)
        Masa ini juga disebut dengan masa menggembala. Cara yang menonjol pada masa ini adalah anak senang sekali memelihara binatang. Misalnya, memelihara ayam, merpati, perkutut, kucing, hamster, atau kambing.
3.      Masa bertani atau bercocok tanam (10-12 tahun)
        Ciri yang menonjol pada masa ini adalah anak gemar memelihara tanaman. Misalnya, tanaman bunga, tanaman pot bunga, atau tanaman dihalaman rumah. Biasanya anak ingin mempunyai kebun sendiri meskipun dalam ukuran mini.
4.      Masa berdagang (12-14 tahun)
        Ciri yang menonjol pada masa ini adalah perhatian anak terutama tertuju kepada hal-hal yang mirip dengan perdagangan. Misalnya, bermain jual beli dengan uang dari kertas atau daun, tukar menukar perangko bekas, pengumpulan bungkus rokok, karcis bekas, dan sebagainya.
5.      Masa industri (15 tahun ke atas)
         Ciri yang menonjol pada masa ini adalah anak gemar membuat permainannya sendiri dengan bahan-bahan yang ada disekelilingnya. Misalnya, membuat layang-layang, membuat seruloing bambu, katapel, gasing, dan sebagainya.[9]

2.2.5        Hukum Bertahan dan Mengembangkan diri
   Hukum bertahan  merupakan suatu respons dalam bentuk sikap atau perilaku individu yang dimunculkan ketika dirinya merasa mendapatkan stimulus yang tidak sesuai atau tidak menyenangkan. Pertahanan diri tersebut ada pada setiap individu. Bentuk pertahanan diri ini berbeda-beda antara individu satu dengan yang lainnya. Contoh bentuk pertahanan diri yang sederhana adalah pada saat anak merasa lapar, haus, takut, sakit, dan sebagainya kemudian anak akan menangis. Dengan menangis, sebenarnya terkandung maksud agar orang lain segera datang untuk memenuhi kebutuhannya.
      Tangisan anak merupakan wujud nyata dari perbuatan yang didorong oleh keinginan untuk mempertahankan diri dari rasa lapar, haus, takut, atau sakit. Dengan bertambahnya usia, pertahanan diri individu menjadi semakin bervariasi dan tidak bersifat implusif naluriah. Ketika individu sudah semakin remaja atau dewasa, pertahanan diri terhadap rasa lapar, haus, takut, dan sakit tidak lagi berupa tangisan, tetapi kegiatan lain, misalnya mencari makanan atau minuman di lemari atau lari mencari perlindungan pertahanan diri yang ada pada setiap individu dapat menjadikan sistem keseimbangan untuk perkembangan kehidupannya.
       Sedangkan hukum mengembangkan diri berpandangan bahwa sesungguhnya setiap individu memiliki dorongan alamiah untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya. Keberhasilan individu dalam mempertahankan diri memerlukan usaha aktif dan kreatif. Sifat kreatif ini menimbulkan berfungsinya dorongan untuk mengembangkan diri berupa kegiatan untuk mengembangkan potensi-potensi yang dimilikinya. Dorongan untuk mengembangkan diri wujudnya berlainan antara individu satu dengan lainnya. Misalnya, pada remaja ada rasa ingin selalu bersaing dengan orang lain, perasaan kurang puas terhadap hasil yang telah dicapai, keinginan untuk mengetahui segala sesuatu, semua ini merupakan dorongan untuk mengembangkan diri.
2.2.6        Hukum Irama (ritmik) P erkembangan
      Di samping memiliki tempo, perkembangan juga berlangsung sesuai dengan iramanya. Hukum irama berlaku untuk setiap manusia. Baik perkembangan jasmani maupun perkembangan rohani tidak selalu dialami perlahan- lahan dengan urutan- urutan yang teratur, melainkan merupakan gelombang- gelombang besar dan kecil yang silih berganti. Pada suatu masa, laju perkembanganya berjalan dengan cepat, tetapi pada waktu berikutnya sedikitpun tidak tampak kemajuan (terhambat).
      Kelajuan atau keterhambatan dalam perkembangan itu tidak sama besar pada setiap anak. Demikian pula proses percepatan maupun pelambatan dalam peralihan perkembangan tidak sama cara berlangsungnya pada setiap anak. Demikian pula proses percepatan maupun perlambatan dalam peralihan perkembangan cepat atau lambat ini, anak dapat dibedakan atas tiga golongan, yaitu:
a.         Anak yang tidak menunjukkan perkembangan yang cepat ataupun terhambat, melainkan perkembangannya berlangsung mendatar dan maju secara berangsur- angsur. Semuanya berlangsung dengan dengan tenang, masa yang satu disambung oleh masa berikutnya dengan tidak menunjukkan peralihan yang nyata.
b.        Anak yang cepat sekali berkembang pada waktu kecilnya, tetapi sesudah besar kecepatan perkembangannya semakin berkurang sehingga akhirnya berhenti sama sekali.
c.         Anak yang lambat laju perkembangannya pada waktu kecil, tetapi semakin besar (lama) semakin bertambah cepat kemajuannya.[10]


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
        Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Hukum perkembangan yaitu kaidah mendasar yang menunjuk wujud nyata kehidupan anak, yang menjadi kesatuan dimana berdasarkan penilaian dengan penelitian yang cermat.
2.      Adapun yang termasuk dalam hukum perkembangan adalah sebagai berikut:
1.         Hukum Konvergensi
2.         Hukum Perkembangan dan Pengembangan diri
3.         Hukum Masa Peka
4.         Hukum Rekapitulasi
5.         Hukum Bertahan dan Mengembangkan Diri
6.         Hukum Irama (ritmik) Perkembangan
  

         3.2  Saran
Dari pemaparan makalah diatas tentang hukum perkembangan, mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi pembaca khususnya penyusun makalah ini serta menambah pengetahuan kita tentang mempelajari psikologi perkembangan. Kami tentu menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan (jauh dari sempurna) dalam pepatah dikatakan “ Tak Ada Gading Yang Tak Retak” oleh karena itu kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari teman-teman semua terutama dosen pengampu mata kuliah psikologi perkembangan guna kepentingan penyusunan makalah dimasa yang mendatang agar bias lebih baik lagi.
             
      







[1] Desmita, Psikologi Perkembangan Peserta Didik (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya,2009), h. 15.
[2] Munawar, Psikologi Perkembangan, (Jakarta:PT Rineka Cipta, 2005), h. 62.
[3] Tim Dosen FIP IKIP Malang, PENGANTAR DASAR-DASAR KEPENDIDIKAN, op. cit. , hal. 10. Dalam buku Mahfudh Shalahuddin, Pengantar Psikologi Umum (Surabaya: PT. Sinar Wijaya, 1986), h. 58.
[4] Imam Bukhari, SHAHIH BUKHARI (terjemahan H. Zainuddin Hamindi Cs.) Wijaya, Jakarta, 1966, hal. 102. Dalam buku Mahfudh Shalahuddin, Pengantar Psikologi Umum (Surabaya: SINAR WIJAYA, 1986), h. 59.

[5] Abu Ahmadi, Psikologi Perkembangan (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2005), h. 26.
[6] Soemadi Soerjabrata, Psychologi Perkembangan II (Yogyakarta: Rake Press,1975), h. 125.
[7] Desmita, Psikologi Perkembangan Peserta Didik (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2009), h. 17.
[8] Siti Hartinah, Perkembangan Peserta Didik (Bandung: PT. Refika Aditama, 2008), h. 63.
[9] Desmita, Psikologi Perkembangan Peserta Didik (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2009), h. 18-19.

[10] Desmita, Psikologi Perkembangan Peserta Didik (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2009), h. 16-17.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi, Abu. 2005. Psikologi Perkembangan. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Desmita. 2009.  Psikologi Perkembangan Peserta Didik. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Shalahuddin, Mahfudh. 1986. Pengantar Psikologi Umum. Surabaya: PT. Sinar Wijaya.
Munawar. 2005. Psikologi Perkembangan. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Soerjabrata, Soemadi. 1975. Psychologi Perkembangan. Yogyakarta: Rake Press.
Hartinah, Siti. 2008. Perkembangan Peserta Didik. Bandunng: PT. Refika Aditama.



DosenPengampu:
EVANIA YAFIE, M. Pd


DisusunOleh:
KELOMPOK 2
1.     TAUFIK ARIYANTO          (14150009)
2.     NINING SYAHRONI           (14150010)
3.     SULISTIAWATI                  (14150026)
4.     M. FARHAN FAJRI             (14150047)

Lokasi: Uin, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Jalan Bend. Sigura Gura, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang 65149, Indonesia
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com